Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Lebong Buka Layanan Keliling

PERIZINAN: Pelayanan perizinan keliling yang baru dibuka di Kecamatan Muara Aman. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Untuk memudahkan pelayanan perizinan untuk pelaku usaha di Kabupaten Lebong, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, membuka layanan keliling.

Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, menjelaskan layanan perizinan keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha. 

"Pelaku usaha tidak perlu repot mendatangi kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan. Karena bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing," kata Nelawati, Minggu, 29 September 2024.

Dikatakan Nelawati, layanan perizinan keliling ini, akan dilaksanakan di setiap Kecamatan di Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:3 Penjual Miras Ilegal di Semidang Alas Maras Digeruduk, Warga dan Polisi Langsung Musnahkan Barang Bukti

Namun, sementara waktu ini, baru dilaksanakan di Kecamatan Amen. 

"Kedepannya akan kita gelar di seluruh Kecamatan," ucapnya.

Selain pelayanan perizinan keliling, DPMPTSP baru-baru juga meluncurkan Kartu Izin Terkini Inovatif atau Kartini. 

"Inovasi ini menggunakan kartu mirip ATM, kalau sebelumnya kan berbentuk kertas," bebernya.

BACA JUGA:Hari ini, Pemprov Bengkulu Serahkan SK Pj Sekda Lebong

Program ini, diyakini akan mempercepat proses administrasi dan transparansi dalam pengurusan izin.

Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui status perizinan usaha mereka, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan.

"Kedua inovasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan perizinan yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang baik dalam Kabupaten Lebong," tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan