Vonis Pelajar “Geng Siap Tempur” Paling Tinggi 8 Bulan
VONIS: 11 Terdakwa usai menjalani sidang putusan di PN Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
KORANRB.ID – 11 pelajar yang terlibat dalam aksi “Geng Siap Tempur” melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dijatuhi vonis putusan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (27/11).
Sidang diketuai Hakim Tunggal, Riswan Supartawinata, SH. Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:11 Terdakwa Geng Siap Tempur Dituntut Berbeda
Majelis Hakim Tunggal menjatuhkan vonis berbeda-beda. Ada yang divonis 8 bulan penjara, 6 bulan penjara dan 4 bulan penjara.
Berbeda dari tuntutan JPU Selasa (21/11) lalu. Yang menuntut paling tinggi 14 bulan, paling rendah 9 bulan.
BACA JUGA:Tuntutan Ditunda Hari ini, 11 Pelajar Geng “Siap Tempur”, Dijamin Pendidikannya
Jika selama tujuh hari ke depan dari para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding, maka akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sesuai dengan putusan dan dipotong selama masa tahanan.
“Yang meringankan tadi karena para terdakwa masih berstatus pelajar, kemudian mereka ini belum perana di tahan,” ungkap Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, Harsana, SH.
BACA JUGA:Tak Bisa Diversi, 16 Geng Siap Tempur Segera Diadili
Sementara itu, Balai Permasyarakatan (Bapas) Bengkulu, Deden menjelaskan, setelah putusan kemarin, maka akan ditunggu hingga tujuh hari kedepan. Jika tidak ada yang melakukan banding, maka para terdakwa baru akan di proses di LPKA Bengkulu.
Ia mengatakan pihak Bapas akan melakukan proses pendampingan untuk pembimbingan para terdakwa di LPKA.
BACA JUGA:Pemprov Dampingi Tersangka Anak Geng Siap Tempur, Ada Opsi Restorative Justice
“Jadi proses Bapasnya tetap di Ikuti. Jadi disini namanya pembimbingan kemasyarakatan, tetap mendampingi anak ini dari dia di proses di APH sampai dia habis masa pidanannya,” tutupnya.
Seperti diketahui, ada 16 tersangka geng “siap tempur”, yakni CA (19) berstatus pelajar, ER (16) pejalar, DP (16) pelajar, AT (15) pelajar, MW (16) pelajar, RA (17) pelajar, GHK (15) pelajar, MDP (16) pelajar, RA (15) pelajar, AT (15) pelajar, MA (16) pelajar.