Ormas Bisa Lakukan Pemantauan Pilkada 2024, KPU Buka Pendaftaran

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Bukan hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), organisasi masyarakat atau Ormas juga bisa melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak. 

KPU Bengkulu Utara membuka pendaftraan pemantau Pilkada atau Pemilu yang  bisa dilakukan organisasi atau kelompok masyarakat. 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd menerangkan jika organisasi atau lembaga tersebut bisa mendaftar ke KPU untuk menjadi pemantau pelaksanaan Pilkada Bengkulu Utara.

“Saat ini kita mulai membuka pendaftaran bagi organisasi atau lembaga yang ingin menjadi pemantau tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA:Panen Raya, Produktifitas Sawah di Bengkulu Utara Meningkat

BACA JUGA:KPU Mukomuko Putuskan Pelaksanaan Debat Kandidat di Kota Bengkulu

Santoso juga menyampaikan jika organisasi atau lembaga yang ingin menjadi pemantau Pilkada tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Pastinya, merupakan organisasi atau lembaga indenpenden yang memiliki badan hukum yang jelas. 

Selain itu juga memiliki sumber pendanaan organisasi yang jelas dan bukan merupakan sumber dana yang dilarang. “Selain  itu lembaga tersebut harus sudah memperoeh akreditasi dari KPU,” terangnya. 

Jika sudah terdfatar menjadi pemantau pelaksanaan Pilkada, maka lembaga atau organisasi tersebut akan memiliki akses dalam pemantauan. 

Akses tersebut diantaranya pengumpulan informasi sepanjang pelaksanaan Pilkada dan pemantauan langsung di hingga ke tempat pemungutan suara atau TPS.

BACA JUGA:1.006 Linmas Desa Akan Direkrut Jadi Pengamanan TPS

BACA JUGA:5.056 Penyelenggara Pemilu Bengkulu Utara Dapat Asuransi Kecelakaan dan Kematian, Termasuk Staf

Pemantauan yang dilakukan bukan hanya pada saat pemungutan suara namun juga hingga saat penghitungan perolehan suara. 

Bahkan, hasil pemantauan tersebut juga bisa dilaporkan ke Bawaslu oleh pemantau jika memang menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang dilakukan penyelenggara Pilkada atau Pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan