Berpotensi Ricuh, Dikbud Siap Laksanakan Aturan

Kabid Dikdas Dikbud Kepahiang, Agus--

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kantin sekolah dikenakan retribusi setelah DPRD Kepahiang menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) tahun 2023. Sekalipun penerapan akan memicu kericuhan, Dinas Dibud Kepahiang menyatakan siap melaksanakannya.

Dalam Raperda, penarikan retribusi hanya tertuju pada pengelola kantin yang menggunakan fasilitas daerah, dalam hal ini sekolah. Tidak diberlakukan kepada pengelola kantin di luarnya. 

BACA JUGA: Pajaki Kantin Sekolah Demi PAD, Dewan Setuju Tarif Parkir Tetap Rp 1.000

Di sini lah ada potensi kecemburuan terjadi. Sebab, pengelola kantin yang tidak menggunakan fasilitas sekolah namun tetap beroperasi di lingkungan sekolah tak disebutkan masuk sasaran penarikan retribusi. 

Mengenai hal ini, Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd, tak menampik munculnya potensi kericuhan yang bisa saja berujung konflik yang berimbas ke sekolah.

Sekalipun menyadari akan memantik kericuhan, ditegaskan Agus, pihaknya selaku institusi perpanjangan Pemkab Kepahiang, akan tetap menjalankan apa yang telah diputuskan.

"Mungkin kita perlukan sosialisasi secara maksimal saja. Biar bagaimanapun aturan yang telah ditetapkan mesti dijalankan," kata Agus.

Nantinya, setiap kantin sekolah akan ditarik retribusi sebesar Rp 180 ribu per tahun. Hitung-hitungannya, Rp 1.000 per hari. Angka tersebut, diperoleh dari pengambilan sampel 10 sekolah besar dan kecil di seluruh Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA: Ribuan APS Melanggar, Terbanyak di Kota Bengkulu

Di Kabupaten Kepahiang, terdata 84 sekolah di bawah naungan Dikbud Kabupaten Kepahiang yang berpotensi dapat dipungut retribusi kantinnya. 

Sedangkan jumlah sekolah secara keseluruhan, SD sebanyak 103 sekolah (93 SD negeri) dan 33 SMP (27 SMP negeri).  

Sebelumnya, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM,IPU menyampaikan, penerapan retribusi kantin sekolah hanya dikenakan terhadap sekolah yang sudah maju dan berkembang. 

Dia berharap penerapan retribusi kantin sekolah ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang gunanya untuk pembangunan daerah.

Selama ini pengelola kantin juga menyetorkan sejumlah iuran yang tak baku jumlahnya kepada pihak-pihak mengatasnamakan sekolah. Di sini tak diketahui jelas penggunaan alokasi iuran yang ditenggarai sudah dipungut dari pengelola kantin di sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan