Sah, Aset STQ Diserahkan ke UINFAS

BERSAMA: Foto bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama citivas UIN Fatmawati Sukarno (UINFAS) usai melakukan penandatanganan Berita Acara Pengalihan aset di UINFAS--bella/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA Senin, 18 Desember 2023 resmi menyerahkan aset gedung STQ yang dibangun 2010 lalu, kepada Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS). 

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang ikut diteken pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, dan Rektor UINFAS, Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd. 

BACA JUGA:Elevated DDTS Segera Diresmikan, Ini Tanggalnya

"Hari ini secara legalitas administrasi dan secara geofaktur sudah diserahkan kepada UINFAS," kata Gubernur Rohidin, usai menjadi narasumber Seminar dengan tema Peran Pemda Provinsi Bengkulu dalam pembangunan UINFAS tahun 2023, sekaligus penandatanganan hibah Gedung STQ Bengkulu di Gedung Jamaan Nur UINFAS Bengkulu, kemarin.

Dengan diserahkannya lahan seluas 30 hektare tersebut, dikatakan Rohidin sepenuhnya sudah menjadi milik UINFAS. Hanya saja, salah satu gedung yakni Gedung Gunung Bungkuk yang ada di area tersebut yang saat ini statusnya masih milik Pemprov Bengkulu. Penyerahan belum bisa dilakukan karena terhalang Peraturan Daerah. Gedung tersebut masih termasuk menjadi salah satu sumber retribusi daerah. 

BACA JUGA:Laporan Khusus : Nasib Waterpark ! Butuh Rp 4 Miliar, Bisa Pihak Ketiga

"Kita harus merubah dulu peraturan daerah karena itu sumber retribusi daerah," ungkapnya.

Dengan begitu, ke depan pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap perda tersebut. Dilakukan pelepasan terlebih dahulu terhadap bangunan tersebut. "Jadi kita lepas dulu, kita keluarkan lalu kita serahkan kepada UINFAS," ujarnya.

BACA JUGA:TPG Diperkirakan Cair Minggu Ini

Sementara itu, Rektor UINFAS, Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd, mengatakan bangunan seluas 30 hektare tersebut saat ini sudah resmi menjadi milik UINFAS termasuk juga bangunan gedung di atasnya. "Gunung Bungkuk masih dalam proses, karena ada perda  termasuk aset daerah. Seperti halnya Balai Buntar," ujarnya. 

BACA JUGA:Data IKM Diinput ke SIINas

Sementara itu, ia menceritakan proses pengalihan tersebut harusnya sudah dimulai sejak 13 tahun lalu atau di tahun 2010. Berbagai cara sudah dilakukan agar kepemilikan gedung dan lahan tersebut mrnjadi milik UINFAS yang kala ini masih menjadi Institut Agama Islam (IAIN) Bengkulu termasuk dengan melakukan pendekatan bersama masyarakat. 

"Naum karena ada Perda yang menghalangi penyerahan tersebut, baru bisa dilakukan di zaman Gubernur Rohidin Mersyah ini," ujarnya.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi JPTP Selesai, Rabu Diumumkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan