Tekankan Estetika Pemasangan APK
BERANTAKAN: Tampak APK tumpang tindih di Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Tidak tertatannya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran saat ini merupakan tindak pelanggaran.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280.
Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Dana Rp 44 Miliar KPU Belum Cair, Rusman: Kita Masih Menunggu
Pemasangan APK memiliki prinsip – prinsip yang menjadi patokan seperti etika dalam pemasangan.
“Itu bentuk pelanggaran dan ada sanksinya jadi harus mengedepankan etika, karena ini akan menimbulkan keributan untuk oknum peserta pemilu tersebut,” sampai Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, Rabu (20/12).
Eko menambahkan selain memiliki prinsif etika pemasangan APK harus juga memiliki unsur estetika, apabila unsur estetika tidak terpenuhi maka APK tersebut cacat dalam pedoman pemasangan APK.
BACA JUGA:OPD Dituntut Segera Bentuk PPTK
Eko menjelaskan APK yang tidak mengedepankan estetika disebut tidak mencitrakan pemilu yang damai.
“Kedua estetika itu harus juga dipenuhi, karena itu sebuah upaya menggambarkan pemilu itu sendiri,” ungkap Eko.
Eko menekankan agar APK tersebut agar segera dirapikan karena apabila tidak Bawaslu akan melakukan peneguran terhadap partai politik agar diteruskan kepada peserta pemilunya. Adapun tegyran tersebut akan bersifat himbauan langsung.
“Kita akan imbau untuk minta dirapikan dan memenuhi unsur tersebut,” tegas Eko.
BACA JUGA:Eks STQ Dibangun Tempat Perkemahan Terbesar di Bengkulu
Eko juga mengingatkan agar pemasangan APK mentaati aturan tentang penetapan lokasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Kota Bengkulu. Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 282 tahun 2023 .