Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Aset Tsk Tipikor Setwan Belum Cukup Tutupi KN Rp12 Miliar, Jaksa Beri Sinyal Penyitaan Harta Lanjutan

SITA: Aset tanah bangunan milik salah satu tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang telah disita Kejari Kepahiang. --HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari hitungan sementara nilai aset yang telah disita Kejari dari 2 tersangka dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, nilainya masih jauh dari kata cukup dengan Kerugian Negara (KN) yang telah ditimbulkan. 

Misalnya, aset tanah dan bangunan milik Tsk Yi eks bendahara pengeluaran DPRD Kepahiang tahun 2021 di Desa Kampung Bogor Kecamatan Kabawetan.

Paling maksimal nilainya, hanya di kisaran Rp300 jutaan saja.

Begitu pun dengan aset dan bangunan milik eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Tsk RY di Desa Bogor Baru Kecamatan Kabawetan.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Dievaluasi Berkala, Bisa Dipecat jika Langgar Aturan

Nilainya, paling maksimal hanya bisa dihargai di kisaran antara Rp100 juta sampai Rp200an juta saja.

 Mengenai nilai aset milik para tersangka Tipikor Setwan yang telah disita masih jauh dari KN yang ditimbulkan, Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH tak menampiknya. 

Karena ini pula, pihaknya telah mengisyaratkan masih akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset lainnya yang telah diketahui milik para tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang. 

"Kalau sekilas memang nilainya masih jauh ya.

BACA JUGA:Dijual Mulai Rp 200 Jutaan! Berikut Fakta Mobil Listrik Baru Toyota, Diluncur Bulan Depan

Tapi, pastinya belum kita tentukan.

Nanti, akan dihitung secara detail oleh tim," kata Febri. 

Dalam tindaklanjut perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini juga, selain berupaya menuntaskan Berkas Perkara (BP).

Pihaknya juga memaksimalkan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah ditimbulkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan