Rp1,7 Miliar Uang dari Kasus Dugaan Korupsi Diselamatkan, Jaksa Masih Kembangkan Kasus Dinas Kesehatan
PAPARKAN: Kejari Bengkulu Utara memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025.
Paparan itu menjelaskan perkembangan dua perkara besar, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada bagian awal, Kejari Bengkulu Utara menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang menyeret lima tersangka, empat di antaranya pejabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, memastikan perkara itu sudah memasuki persidangan.
BACA JUGA:Benteng Gelar Pelatihan Pengrajin Bambu Dukung Program Kalamambu
BACA JUGA:Hakordia, Kejari Kaur Komitmen Berantas Korupsi
“Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penuntutan atau persidangan. Perkara tersebut kita lakukan penyidikan dan penetapan tersangka di tahun ini,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Dana itu saat ini ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Data ini menjadi bagian dari capaian pemulihan kerugian negara yang terus ditingkatkan.
Perkembangan berikutnya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Jaksa menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Anik Khasyanti, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Petani Keluhkan Aliran Air Bendungan Lubuk Serigo Belum Mengalir
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Aceh
Nurmalina menjelaskan penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dari Puskesmas maupun internal Dinas Kesehatan.