3 Bulan Dibukanya Pelayanan di Kantor Camat Ipuh: Terbitkan 1.314 Adminduk

Ist/RB AKTIVITAS: Rekam e-KTP di Unit Pelayanan Aminduk Kecamatan Ipuh.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dalam kurun waktu 3 bulan beroperasi, Unit Pelayanan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko yang berada di Kantor Camat Ipuh telah mencetak 1.314 adminduk

Terdiri 857 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 404 Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran kematian kematian dan akta perkawinan sebanyak 53 lembar. 

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos menyampaikan, adanya pelayanaan adminduk di Kecamatan Ipuh sangat membantu masyarakat yang berada jauh dari Kantor Dukcapil yang berada di Mukomuko. Diketahui, jarak Kecamatan Ipuh dengan Mukomuko mencapai 100 kilometer lebih.

BACA JUGA: Sekda Mukomuko Siap Jalani Pemeriksaan Kejari: Dugaan Korupsi Penggelolan Pasar oleh BUMDes

“Kami sudah menerbitkan 1.314 Adminduk selama tiga bulan. Sejauh ini pelayanaan terus kami berikan, tidak ada kendala di dalam pelaksaannya. Dalam satu hari tidak kurang 20 warga yang datang memanfaatkan fasilitas layanan ini,” kata Sepradanur.

Tidak hanya melayani warga Kecamatan Ipuh, Unit Pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh juga melayani warga di tiga kecamatan lainnya. Yakni Kecamatan Air Rami, Malin Deman dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Mereka lebih memilih ke Ipuh ketimbang harus ke Mukomuko untuk pengurusan Adminduk karena jaraknya lebih dekat, hanya hitungan menit perjalanan berkendara. 

"Untuk alat perekam tidak pernah rusak karena masih baru. Maka dari itu Pelayanan Adminduk ini, selalu buka setiap hari kerja,’’ sampainya.

Lanjutnya, setelah dibuka pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh, antusiasme masyarakat melengkapi berkas Adminduk pribadi cukup tinggi. Dari jumlah yang sudah dicetak itu, ada yang memang membuat baru ada mengganti yang rusak.

BACA JUGA: Baru 2 Kecamatan di Mukomuko Terkoneksi Listrik Sumbagteng 150 kv, Tahun 2024 PLN Janji Ditambah  

‘’Sekarang, tidak ada lagi alasan warga tidak memiliki Adminduk. Tempat pencetakan dan pelayanan sudah ada di Kecamatan Ipuh. Tak harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten di Mukomuko,’’ sambungnya.

Terkait sumber daya manusia di bidang pelayanan ini, Kantor Kecamatan Ipuh memberdayakan pegawai yang ada di lingkungan kecamatan. 

‘’Semoga kedepan, baik pelayanan pembayaraan pajak kendaraan, maupun pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ada di Kecamatan Ipuh. Jika harus ke Mukomuko akan memakan waktu yang lama, dan mengeluarkan biaya akomodasi yang lebih,’’ pungkasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan