Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib
Ist/Rakyat Bengkulu. GUGATAN DDP: Peserta sidang mendengarkan keterangan saksi ahli--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sidang gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti Kecamatan Ipuh, Rabu (17/1) mendengar keterangan saksi ahli. Ahmad Wali, SH,MH menegaskan izin lokasi yang dimiliki PT DDP bukan legalitas untuk berusaha.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Ahmad Wali yang merupakan dosen Hukum Administrasi Negara, Perizinan dan Agraria Fakultas Hukum Unib dihadirkan sebagai saksi ahli kembali menegaskan tentang legalitas yang dimaksud.
Menurutnya, perusahaan belum bisa melakukan aktivitas penanaman komoditi perkebunan bila hanya mengantongi izin lokasi.
BACA JUGA: 225 PPPK Menunggu NIP, Proses Verifikasi BKN
"Kita sama-sama mendengar pada sidang (16/1) lalu, izin lokasi itu hanya penunjukan lahan yang memungkinkan untuk diterbitkan izin usaha perkebunan. Izin lokasi sebagai dasar untuk mendapat perolehan tanah, sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Jadi sebelum ada HGU, pihak perusahaan belum boleh melakukan aktivitas penanaman,” jelas Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti, Saman Lating, SH. C.Me memperjelas pendapat saksi ahli.
Yang perlu digaris bawahi dalam persidangan tersebut menurut Saman Lating adalah pihak perusahaan hanya dapat beraktivitas di atas lahan yang telah diterbitkan Hak Guna Usaha.
Sebagaimana diketahui, PT DDP melakukan gugatan perdata terhadap tiga orang petani yaitu Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar.
Gugatan terhadap ketiga petani itu berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU No 125 milik PT DDP. Serta mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.
BACA JUGA: Evaluasi APBD Tuntas, Pemkab Siapkan Program
“Ini yang jadi pertanyaan, HGU yang dimaksudkan dalam gugatan PT DDP itu yang mana. Karena jelas pada 5 Desember 2023 lalu, saksi fakta Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan menyatakan, PT DDP menyampaikan gugatan tersebut sebelum memiliki HGU,” tandas Saman Lating ke media ini.
Lanjutnya, PT DDP menyampaikan hal demikian ketika petani mempertanyakan status areal. Lahan yang dibersihkan dan akan diusahakan petani. Kemudian juga hal tersebut diperkuat surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu. Yang salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP.
“Sejauh ini pihak petani akan selalu koperaktif, dan siap mengikuti proses selanjutnya. Petani yakin bahwa lahan tempat menggantungkan hidup tersebut bukan merupakan HGU PT DDP,” kata Saman Lating seraya menyampaikan masih menunggu terkait jadwal sidang selanjutnya.(pir)