Aturan Satu Travel Minimal 1.500 Jemaah Haji Khusus Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Travel Haji

Aturan satu travel minimal 1.500 jemaah haji khusus mulai berlaku, ini yang perlu diketahui travel haji --bella/rb

Jaja menyampaikan kepada travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan jumlah jemaah haji sedikit, untuk membuat konsorsium.

Sehingga jumlah jemaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu. 

BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan 1.686 Formasi CASN

Yang perlu diketahui travel haji, seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya.

Kemudian juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan oleh Kemenag.

Dia mengatakan sata ini travel haji sudah bisa persiapan dengan membuka rekening sendiri di Arab Saudi.

Dengan demikian bisa mempercepat persiapan yang lainnya.

Seperti sewa hotel, transportasi, dan keperluan layanan jemaah lainnya. 

BACA JUGA: 100.181 CJH Penuhi Syarat Istitha'ah, Jangan Lupa Baca Jadwal Haji 2024

BACA JUGA:10 Hewan Diyakini Bisa Mendeteksi Bencana Alam, Salah Satunya Burung Bangau

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan.

Tetapi harus dijalankan, untuk kelancaran proses pelayanan haji.

Syam mengatakan travel hajinya sendiri memiliki jemaah haji khusus kurang dari 1.500 tahun ini. 

"Jadi nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user id," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan