Dinas Dukcapil Siap Layanan Warga Berkebutuhan Khusus, Siapa Saja?

WAWANCARA: Adnan Kasidi saat menyampaikan terkait layanan khusus bagi warga yang mengalami keterbelakangan khusus. Foto: Jeri Yasprianto/RB--

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memberikan layanan jemput bola untuk warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang berkebutuhan khusus. 

Warga berkebutuhan khusus ini terdiri dari warga yang mengalami gangguan jiwa, disabilitas hingga lumpuh tak bisa bergerak.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE memastikan kesiapan Dinas Dukcapil memberika layanan kepada siapapun, termasuk warga berkebutuhan khusus. 

BACA JUGA:4 kelompok Penerima Program Replanting Diminta Kejar Progres

BACA JUGA:Pemilu 2024, di Mukomuko Harga Beras dan Cabai Naik Drastis

Apabila membutuhkan pelayanan jemput bola, ia mempersilakan bersurat ke Dinas Dukcapil dan akan langsung ditindaklanjuti.

“Kalau ada warga kita, keluarga kita, tetangga kita yang berkebutuhan khusus dan belum memiliki adminitrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, kami siap untuk datang ke rumah untuk melakukan perekaman,” ujar Adnan.

Hal ini disampaikannya karena tak bisa dipungkiri jika KTP ini merupakan hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap warga.

Sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan layanan jemput bola untuk warga yang mengalami berkebutuhan khusus. Seperti warga lumpuh dan mengalami gangguan jiwa.

“Khusus warga yang mengalami gangguan jiwa, tentu kami perlu pendampingan dari keluarga yang bersangkutan pada saat akan melakukan perekaman,” ungkapnya.

Disisi lain, Adnan memastikan jika ketersediaan blangko KTP di Kabupaten Bengkulu Tengah masih sangat aman.

BACA JUGA:Prabowo – Gibran Menang di Lapas Curup, Segini Hasil Suaranya

Apabila warga Benteng ingin mencetak KTP dipersilahkan ke Kantor Dinas Dukcapil yang berada diperkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.

“Ketersediaan blangko kita masih aman. Bagi pemilih pemula yang akan memberikan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang bisa datang ke kantor Dukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Adnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan