Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana--

KORANRB.ID - Bawaslu Kota Bengkulu menemukan 9 pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu akan segera menindak serta memberi putusan atau rekomendasi pada setiap pelanggaran.

Hal tersebut dibeberkan, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (Kordiv PPPS), Ahamd Maskuri.

Ia menerangkan, bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dan mekanisme yang dilakukan di TPS 30 kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Pleno PPK Tingkat Kecamatan Belum Bisa Dilakukan, KPU Bengkulu Tengah Beri Alasan Ini

BACA JUGA:SUV Legendaris Suzuki Jimny 5-Door Resmi Diluncurkan, Apa Saja Keunggulannya?

Saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah memastikan tindak lanjut dengan cara langsung meninjau ke lapangan.

Sehingga Bawaslu menggolongkan sebagai pelanggaran administrasi dan telah direkomdasikan ke KPU.

“Iya ada pelanggaran kesalahan prosedural yang terdapat di TPS 30 Sidomulyo kemarin,” ungkap Ahmad Kamis 15 Februari 2024.

Tambah Ahmad, pihaknya juga menemukan pelanggaran pidana di TPS.

BACA JUGA:Jaksa Kejati Bengkulu Datangi SMAN 6 Bengkulu, Ada Apa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:PKL: Lebih Untung Jualan di Badan Jalan

Adapun tindakan tersebut, terjadi Kelurahan Sumur Dewa TPS 07. Yaitu adanya oknum yang melakukan pemukulan kepada petugas Linmas, saat ini tengah diproses Polsek selebar.

“Ini sudah tentu melanggar peraturan, serta sifatnya pidana untuk pelaku,” ujar Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan