Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana
Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana--
Kemudian terjadinya adanya penolakan pemilih yang telah memiliki e-KTP oleh oknum TPS padahal secara domisili sudah dapat memilih atau mencukupi syarat.
Kejadian terjadi pada TPS 48 kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pedagang di Pantai Panjang Hanya Boleh Berjualan di 7 Segmen, Ini Pembagian Lokasinya
BACA JUGA:PPPK Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 150 Juta di Bank Bengkulu
“Kita telah tampung itu, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, pelanggaran terjadi pada Kecamatan Selebar yaitu pelanggaran prosuder.
Adapun pelanggaran tersebut terlambatnya DPTb yang memilih, yang berdasarkan regulasi harusnya memilih pada pukul 12.00 WIB, namun diundur oleh pihak TPS.
“Ada yang mengundundurkan jam pencoblosan di TPS, untuk para DPTb, itu termasuk pelanggaran,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK Dimulai, Ini Persiapan KPU Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Hasil Survei PIHPS BI, Harga Beras Naik Hingga Rp500 Per Kilogram
Ahmad selanjutnya mneranagkan, terdapat DPT yang mencoblos sebanyak dua kali, yang terjadi di Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati TPS 15 Kota Bengkulu.
“Ada yang ingin nyoblos dua kali, itu termasuk pelanggaran pidana yang dapat dijerat hukum,” ucap Ahmad.
Kemudia Ahamad juga menjelaskan, terdapat pemilih luar Kota Bengkulu yang memilih atau mencoblos di Kota Bengkulu.
Kejadian tersebut terjadi pada TS 16 Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Lalu Lintas Penerbangan Bengkulu Naik 7,92 Persen, Ini Rencana Pembangunan di Bandara Fatmawati