Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan
HIKMAT: Sidang gugatan PT DDP terhadap petani Tanjung Sakti beberapa waktu lalu Foto:Firmansyah/RB--
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya melalui e courd, Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko mengeluarkan putusan gugatan nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM.
Penggugat PT. Daria Darma Pratama (DDP), dan pihak tergugat 3 petani Tanjung Sakti Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli, warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Atas putusan majelis hakim PN Mukomuko ini, Petani Tanjung Sakti menilai ada sejumlah kejanggalan. Karena itu mereka akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
BACA JUGA:Pinjaman Online di BSI, Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp 50 Juta dengan Tenor 36 Bulan
Diketahui, dalam pokok perkara tersebut, amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan penggugat (PT. DDP) sebagian.
Namun, dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan juga bahwa tergugat (3 orang petani) telah melakukan perbuatan melawan penggugat.
Dimana para tergugat dikatakan menghalang-halangi proses panen buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 125 Ha milik PT DDP.
Kemudian, para tergugat juga dikatakan mengambil buah sawit tanpa memiliki hak hasil panen. Buah sawit tersebut milik PT DDP yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125.
Dalam amar putusan majelis hakim juga tertera bahwa tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha PT DDP di lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
.’’Atas amar putusan majelis hakim, maka para tergugat diharuskan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.363.000. Yang kami bayarkan hanya biaya perkara,’’ kata Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti Ridhotul Hairi, SH ketika dihubungi koran ini.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko atas gugatan PT DDP, ditegaskan Ridhotul tidak dapat dieksekusi.
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Buah Kurma, Sangat Cocok untuk Menu Berbuka Puasa
BACA JUGA:Kenali 7 Manfaat Konsumsi Buah Pir Untuk Kesehatan, Cocok Untuk Buka Puasa
Itu lantaran tidak ada pernyataan adanya kerugian penggugat, dan putusan harus adanya ganti rugi terhadap kerugian.