Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan

HIKMAT: Sidang gugatan PT DDP terhadap petani Tanjung Sakti beberapa waktu lalu Foto:Firmansyah/RB--

Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, izin HGU lahan perkebunan PT DDP telah habis. Petani yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KSM) menolak dilakukan proses perpanjangan HGU. Meminta lahan diserahkan kepada masyarakat. 

Begitupun di wilayah Air Pendulang Estate, PT DDP juga mengalami konflik dengan Petani Tanjung Sakti yang berujung gugatan perdata ke PN Mukomuko.

Sebagai investor dibidang perkebunan, PT DDP berdiri pada tanggal 9 September 1981 di Jakarta. Kemudian berkembang 

dan memiliki perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mukomuko Selatan Bengkulu Utara (saat ini Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko) 15 November 1984.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan