PN Kepahiang Baru Sidangkan 14 Perkara di Tahun 2024

PENGADILAN: PN Kepahiang sepanjang 2024 baru menyidangkan 14 perkara. Foto: Heru Pramana/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024 ini, hingga berita ini diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang baru menyidangkan 14 perkara.

Artinya, dalam sebulan sejak Januari - Maret rata-rata perkara yang disidangkan tak sampai 5 perkara yang masuk dalam meja persidangan. 

Jumlah perkara tersebut, sudah termasuk persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Caleg Gerindera Julian Tanel dan tergugat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Pencurian 129,5 Gram Emas Milik PNS Seluma Sulit Terungkap, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Perketat Penyebaran PMK, 3.000 Dosis Vaksin Wajib Dituntaskan

Perkara tersebut, sudah tercantum dalam laman http://sipp.pn-kepahiang.go.id/ milik PN Kepahiang dan telah teregister sejak 6 Maret 2024 dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PN. 

Secara keseluruhan, jenis perkara yang disidangkan sepanjang tahun 2024 ini adalah mayoritas pelanggaran lalu lintas. 

Lantas, apakah minimnya perkara tindak pidana ataupun perdana yang masuk ke PN Kepahiang, dapat digunakan sebagai indikator Kabupaten Kepahiang sudah aman dan baik-baik saja? 

Banyak parameter yang mesti digunakan untuk menguji, sekaligus menjawab pertanyaan tersebut. Bisa juga lantaran banyaknya perkara yang ada, terhenti di kepolisian dan kejaksaan dengan banyak faktor. 

BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Serukan Boikot Hampers Israel

Salah satunya, karena faktor restorative justice. Jelasnya, tak bisa langsung menggambarkan kondisi minimnya persidangan di PN Kepahiang berbanding lurus dengan minimnya tindak kriminalitas ataupun rendahnya angka kejahatan di Kabupaten Kepahiang. 

Humas PN Kabupaten Kepahiang Anton Alexandes, SH, MH saat diwawancarai menyampaikan, majelis hakim tak akan menghambat ataupun mempersulit jalannya persidangan.

"Untuk 2024 ini, baru 14 perkara masuk dan sidang. Jumlah perkara tersebut memang minim," kata Anton. 

Sedangkan pada 2023 lalu, secara keseluruhan majelis hakim di PN Kepahiang menyidangkan 95 perkara pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan