Bayi Dibuang di Kepahiang Sudah ke Dinsos, yang Mau Adopsi Baca Dulu Syarat Ini

DINSOS; Utusan dari Dinsos Kepahiang menandatangani berita acara penyerahan bayi yang dibuang orang tuanya dari Unit PPA Polres Kepahiang. (foto; HERU/RB)--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Secara resmi Unit PPA Polres Kepahiang menjemput bayi malang yang dibuang orang tuanya di RSUD Kepahiang, Jumat 5 April 2025.

Secara resmi pula, bayi tersebut diserahkan lagi kepada Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Kedua lembaga itu pun melanjutkannya dengan melakukan penandatanganan berita acara, di ruang Unit PPA Polres Kepahiang.

Kanit PPA Polres Kepahiang Bripka. Lola Winanda, SH menyampaikan, secara fisik bayi malang saat ini masih berada di RSUD Kepahiang. 

BACA JUGA:Heboh! ibu Muda Melahirkan di Pasar Pematang Gubernur Kota Bengkulu, Ini Nama Bayinya

"Rencananya memang akan kita jemput tadi, tapi kondisi kesehatan bayi belum baik. Makanya bayi masih di RSUD. Secara fisik, mudah-mudahan Senin nanti, akan kita jemput," papar Lola.

Meski demikian, secara resmi bayi malang yang sudah dibuang Ortunya tersebut saat ini sudah dibawa penanganan Dinsos Kabupaten Kepahiang. 

Dari sini pula, Dinsos secara cepat akan memproses semua usulan masuk calon orang tua asuh yang menginginkan hak asuh dari bayi tersebut.

Kabid Rehsos Dinsos, Razikin dan Fungsional Rehsos, Tawan mengungkapkan terhitung hari ini, pihaknya akan menseleksi semua permohonan yang masuk. 

BACA JUGA:Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

"Untuk yang resmi, setidaknya ada 8 permohonan hak asuh masuk ke kita. Kalau via telepon, atau yang lainnya sudah tak terhitung lagi," kata Tawan.

Jika nantinya proses seleksi telah mengarah kepada calon orang tua asuh, maka Dinsos akan tetap melakukan pengawasan paling tidak selama 6 bulan ke depan. 

"Kita utamakan orang Kepahiang yang jadi calon orang tua asuhnya kelak. Walaupun memang, permohonan dari luar daerah sangat banyak," tambah Razikin.

Bagi Anda calon orang tua asuh yang menginginkan mendapatkan hak asuh, sekarang sudah bisa diproses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan