Meski sudah diserahkan, Dinsos akan tetap melakukan pengawasan terhadap Ortu angkat bayi hingga 6 bulan ke depan.
Dalam penentuan hak asuh bayi dibuang, Dinsos memang akan lebih memprioritaskan orang tua asuh merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Syarat umum dalam pemilihan Ortu angkat yang diterapkan Dinsos Kepahiang diantaranya:
1. Anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun
2. Calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu
3. Calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun
4. Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun
BACA JUGA:Ya Allah! Bayi Cantik Perempuan Dibuang di Sawah Kepahiang, Begini Kondisinya Terkini
5. Calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat
Sekedar mengingat, bayi malang tersebut ditemukan Senin 1 April 2024 malam selepas salat tarawih.
Saat ditemukan di salah satu pondok areal persawahan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, kondisi bayi perempuan itu masih ada tali pusarnya.
Bayi itu langsung dibawa ke bidan setempat hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang.
Di lokasi, saat pertama kali ditemukan kondisi bayi yang diduga sengaja dibuang ibunya tersebut dalam kondisi telentang tanpa ditutupi sehelai kain pun dan masih dalam keadaan bernyawa.
Warga pun segera menyelamatkan bayi malang tersebut, untuk dibawa ke bidan terdekat.
Di sekujur tubuh bayi malang, juga masih terlihat bekas lumuran darah dan tali pusar yang masih terikat.