KORANRB.ID - Setelah diberlakukannya kembali penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong, sedikitnya ada 82 titik parkir yang sudah kembali diaktifkan penarikan retribusinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir, M.Si.
Ia mengatakan saat ini pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru untuk 82 juru parkir yang akan bertugas di 82 titik tersebut.
Rachman mengatakan, penarikan retribusi parkir ini baru kembali diterapkan sejak awal April 2024.
Sebelumnya dihentikan pada awal 2024 karena tidak ada peraturan daerah mengenai penarikan biaya dan pajak daerah.
BACA JUGA:Industri Jasa Keuangan Bengkulu Stabil, OJK: Kinerja Positif
"Pengenaan biaya parkir ini kembali dilaksanakan sejak awal April 2024.
Saat ini, ada 82 lokasi di Kabupaten Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tempat pengenaan biaya parkir," jelas Rachman.
Menurutnya, pengenaan biaya parkir dilakukan oleh petugas parkir yang memimpin beberapa staf di titik-titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi resmi pengenaan biaya parkir.
Di Kabupaten Rejang Lebong, lokasi parkir resmi terdiri dari 73 titik parkir tepi jalan dan sembilan titik parkir khusus di tempat-tempat wisata.
"Dia menambahkan bahwa saat ini tidak ada perubahan dalam besaran tarif parkir kendaraan di daerah tersebut, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat," beber Rachman.
Selain itu, Rachman juga mengingatkan kepada masyarakat yang membayar retribusi parkir agar mau meminta karcis parkir kepasa petugas parkir yang melakukan pemungutan retribusi parkir.
Karcis parkir memiliki beberapa kepentingan yang signifikan dalam pengelolaan parkir.
BACA JUGA:Ini 5 Daftar Universitas di Bengkulu, Kamu Minat Kuliah Dimana ?
Pertama adalah berfungsi sebagai pengaturan kapasitas, dimana karcis parkir membantu mengatur kapasitas parkir dengan memberikan akses terbatas ke area parkir.