Menanggapi pleidoi dua terdakwa, JPU Kejari Kaur, Dowi, SH mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Ini Barang-barang yang Digasak Pencuri di Rumah Ditinggal Mudik Pemiliknya
BACA JUGA:Mantan Napi Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Ada Apa?
"Kami tetap pada tuntutan. Kami yakin perbuatan para terdakwa terbukti, " singkatnya.
Untuk diketahui, pada persidangan, Selasa 2 April 2024 lalu beragendakan tuntutan JPU.
JPU Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku broker dalam pengadaan jas.
Selain itu, JPU Kejari Kaur juga membebani kedua terdakwa dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman pidana penjara selama 1 Bulan.
JPU Kejari Kaur meyakini, bahwa terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Rahmadansyah diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimpahkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu
Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024.
Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit. Yang mengaharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 mendatang.
Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.