KORANRB.ID – Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi perkara korupsi pengadaan Jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur terdakwa meminta bebas dari tuntutan.
Sidang ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 18 April 2024 diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam Pleidoi terdakwa Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga broker,
yang dibacakan masing-masing Penasehat Hukum (PH)-nya, meminta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
BACA JUGA:SPJ Fiktif Catering Setwan Seluma Capai Rp1 Miliar, JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan
BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang Dimasuki Pencuri, 3 Hp dan Uang Rp600 Ribu Raib
Usai persidangan PH terdakwa Rahmadansyah, Hartius, SH, MH mengatakan di dalam pleidoi kliennya,
pada intinya meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan kliennya dari semua tuntutan JPU dan meminta Majelis Hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Kami meyakini klien kami tidak terbukti bersalah dalam perkara ini. Karena uang Rp40 juta yang diberikan klien kami kepada Asdyarman itu berbentuk hutang, bukan fee," kata Hartius.
Ditambah lagi, kata Hartius dalam program pengadaan jas itu sudah jelas tidak ada pemaksaan yang dilakukan baik dari kliennya maupun dari Asdyarman saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.
BACA JUGA:Masuk Jeruji Lagi, Residivis Ini jadi Tersangka Pengancaman
BACA JUGA:Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
"Hal ini bisa dilihat. Tidak semua Kepala Desa di Kaur ingin membuat jas dengan klien saya. Artinya tidak ada pemaksaan disana," tuturnya.
Jikapun kliennya bersalah, itu bukan tidak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
"Ini bukan Tipikor. Kami sangat meyakini itu," tutupnya.