Sebenarnya bukan hanya ikan sebubur saja yang sekarang sudah cukup jarang ditemui di sungai Bengkulu Selatan hingga Kaur.
Beberapa ikan endemik lainnya seperti ikan masher, hampala, nilem, sidat, seluang dan ikan lainnya.
Maraknya perburuan ikan menggunakan cara yang salah atau ilegal membuat ikan ini kian hari kian menjadi langka.
Salah satu, penangkapan ikan yang sebenarnya sangat dilarang dan sudah ada hukum pidananya adalah menangkap ikan dengan menggunakan setrum dan juga dengan menggunakan racun.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perikanan Misralman, SP., saat ini masih sangat banyak sekali masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan setrum.
Hal ini, membuat salah satu ikan yang juga menjadi salah satu icon dari Provinsi Bengkulu yakni ikan mungkus semakin hari semakin sedikit.
BACA JUGA:Penyebab Banjir dan Longsor di Bengkulu, Ini Penjelasan Dosen Kehutanan Unib
"Masih banyak yang menggunakan sentrum, yang paling terdampak dengan penangkapan ikan menggunakan alat ini adalah ikan mungkus sebab ikan mungkus habitatnya tidak di air yang dalam tentunya lebih mudah untuk disetrum," ucap Misralman.
Dijelaskannya, selain menggunakan setrum dari hasil pantauan yang mereka lakukan banyak juga masyarakat yang menangkap ikan menggunakan racun.
Salah satu racun yang paling banyak digunakan untuk mengangkat ikan adalah, racun potas dan juga ada beberapa yang menggunakan racun untuk serangga seperti lanit dan lain-lain.
"Apalagi musim kemarau kamarin, banyak masyarakat yang menggunakan racun untuk menangkap ikan. Soalnya air sungai yang mulai surut juga mempermudah mereka untuk meracun ikan," jelasnya.
BACA JUGA:Pernah Landa Aceh, Bengkulu Masuk 19 Wilayah Rawan Tsunami Indonesia, Dimana Saja Lokasinya?
Kendati demikian, tidak semua warga Kaur menangkap ikan dengan menggunakan racun dan juga setrum.
Masih cukup banyak juga masyarakat yang menangkap ikan dengan cara tradisional, seperti dengan cara menembak, memancing dan juga memasang jaring.
"Dibeberapa wilayah di Kaur memang hukum adatnya juga tegas. Yang tidak memperbolehkan, penangkapan ikan dengan setrum dan juga racun," imbuhnya. (*)