“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar Majelis Hakim.
BACA JUGA:Keluarga Masih Dicari, Mayat 2 Pria Tanpa Identitas Disimpan di RS Bhayangkara Bengkulu
BACA JUGA:Detik-detik Mister X Jalan di Pantai Panjang Sebelum Tenggelam di Jenggalu, Bawa Monyet
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam tuntuannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit.
Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.
Sekadar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan
dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.