BACA JUGA:Honda Beat Semakin Bikin Jatuh Hati, Mesin 150 cc Dilengkapi Fitur Menarik
Dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Pelaku ini sebelumnya sudah kita amankan atas kasus dugaan penadah motor hasil curian dan menyimpan senjata api, beberapa waktu lalu. Dan setelah proses penyidikan kasus itu, barulah korban ini bersama keluarganya melapor bahwa pelaku DI ini juga sudah menyetubuhi korban," terang Simanjuntak.
Sehingga dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, aparat kepolisian memeriksanya dengan 3 berkas perkara yang berbeda, yakni curanmor, penyimpanan senjata api ilegal, dan persetubuhan anak dibawah umur.
"Proses penyidikannya saat ini masih dilakukan dan pelaku masih kita amankan secara intensif di Mapolres Rejang Lebong," singkat Simanjuntak. (*)