“Untuk juri dalam kontes ini, terdapat tiga orang, dua di antaranya berasal dari internal KPU Rejang Lebong, sementara satu orang lagi adalah seorang profesional eksternal yang dianggap memiliki kompetensi di bidangnya,” jelas Buyono.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan kembali membuka rekrutmen badan adhoc untuk Pilkada 2024.
Buyono mengatakan pihaknya telah menetapkan badan ad hoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) direkrut yang baru.
Sudah dimulai pelaksanaan pendaftarannya sejak 23 April 2024.
Proses perekrutan ulang anggota badan ad hoc Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.
Yakni mengatur metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Dalam rekrutmen anggota badan ad hoc Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, akan ada 75 orang yang direkrut untuk PPK, yang akan tersebar di 15 kecamatan dengan alokasi lima orang per kecamatan," beber Buyono.
BACA JUGA:4 Poin Penting SE Kemenag Soal Haji, Sambutan Maksimal 30 Menit, Paling Banyak 2 Orang
Berikutnya, untuk PPS akan direkrut sebanyak 468 orang yang akan tersebar di 156 desa dan kelurahan, dengan alokasi tiga orang setiap desa atau kelurahan.
Buyono juga menyatakan bahwa proses penjaringan anggota badan ad hoc Pilkada 2024 akan dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 27 April.
Setelah itu, penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April mendatang, diikuti dengan tahapan lainnya hingga pelantikan PPK terpilih pada tanggal 16 Mei 2024.
"Untuk perekrutan PPS, prosesnya akan dimulai dengan pengumuman sesuai dengan jadwalnya pada tanggal 2 hingga 6 Mei. Setelah itu, penerimaan pendaftaran anggota PPS akan dilakukan mulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei. Proses akan diteruskan dengan tahapan selanjutnya hingga pelantikan anggota PPS terpilih pada tanggal 26 Mei 2024," jelas Buyono.
Buyono menambahkan, proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Siakba, dan nantinya akan dilakukan melalui seleksi tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Mekanismenya hampir sama dengan perekrutan PPK maupun PPS pada pelaksanaan Pemilu lalu. Proses dilakukan secara terbuka, dan diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri untuk ikut serta," jelas Buyono.
Saat ini KPU Rejang Lebong juga tengah membuka pendaftaran pemantau dan akreditasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, penerimaan pemantau Pilkada ini juga didasari pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.