Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:4 Poin Penting SE Kemenag Soal Haji, Sambutan Maksimal 30 Menit, Paling Banyak 2 Orang
BACA JUGA:ATM 5 Shio Ini Bakal Membludak, Kamu Salah Satunya?
Bapenda melalui sosialisasi tersebut berharap agar masyarakat dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru dan bagi juru parkir yang memberikan karcis maka dipastikan legal.
Sebab, uang yang dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan masuk ke PAD.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu turut andil guna memastikan informasi penyesuaian tarif parkir tersebar luas.
Pemkot Bengkulu melalui media center dan stakeholder terkait seperti Bapenda Kota Bengkulu telah gencar melakukan sosialisasi.
Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi parkir ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kota Bengkulu saat ini.
Bapenda Kota Bengkulu juga akan melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik.
Serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari retribusi parkir pada 2024 sebesar Rp12 miliar, mengingat perekonomian di wilayah tersebut mulai membaik.