KORANRB.ID - Retribusi daerah dari tarif parkir di Kota Bengkulu resmi naik terhitung sejak 1 Maret 2024 lalu.
Kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu Nomor 1 tahun 2024, yang mengatur tentang tarif retribusi yang ada di Bengkulu.
Kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat hingga enam.
Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
BACA JUGA:Anggarkan Rp20 Juta untuk Karcis Tahap Ketiga, Bapenda Kota Bengkulu: Sedang Diproses
BACA JUGA:2 Seleksi Menanti 34 Peserta JPTP Pemprov Bengkulu
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sosialisasi diberikan Bapenda kepada juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung.
Pihak Bapenda juga telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas, rompi dan topi.
"Kami telah membagikan perlengkapan kerja kepada juru parkir dan terus melakukan pembinaan serta pengawasan untuk memastikan pengelolaan tempat parkir berjalan baik dan tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.
BACA JUGA:1.700 Sekolah di Bengkulu Akreditasi A
BACA JUGA:Benarkah Suku Jawa Tertua di Indonesia? Yuk Simak Penjelasannya
“Bapenda terus melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir,
guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambung Eddyson.
Ia berharap, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024.