KORANRB.ID – Perkara dugaan Kkorupsi dana KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Uni Tes Lebong, terus bergulir di persidangan.
Dalam perakara ini, baru menyeret satu terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan Mantri BRI Unit Tes ke Pengadilan.
Apakah atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan juga bisa ikut terseret dalam perkara ini?
Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jelita Sari, SH menjelaskan, bahwa di dalam perkara ini tidak menutup kemungkin ada penambahan tersangka.
BACA JUGA:Sisa Kerugian Negara Korupsi BTT Seluma Rp150 juta, Mei Mendatang Agenda Tuntutan 12 Terdakwa
BACA JUGA:Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu
Penambahan tersangka juga bisa jadi dari atasan langsung terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang sudah dihadirkan sebagai saksi ke persidangan.
“Karena inikan berbicara hierarki, untuk itu dari fakta persidangan yang ada memang tidak menutup kemungkinan (atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan ikut terseret, red). Karena, kemungkinan itu, bisa jadi, bisa jadi-tidak,” terang Jelita.
Meski besar kemungkinan, atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan di BRI Unit Tes terlibat dalam perkara ini. Jelita mengaku, saat ini pihaknya belum mengarah ke penambahan tersangka.
Karena, saat ini pihaknya masih berfokus pada tiga orang yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Sita Mesin Dari Rumah Mantan Kades
BACA JUGA:Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
Tiga DPO berinisial MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo.
“Kita belum ke sana. Karena kita masih fokus ke tiga DPO yang masih kita cari,” ujarnya.
Ditegaskan Jelita, dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong ini, akan terus digali fakta-fakta yang akan terungkap di Persidangan.