Namun, terkait kebenaran keberadaan aset Rumah Kos ini, masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, terungkap juga dari kesaksian saksi Mantan Kepala BRI unit Tes Lebong.
Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa diduga telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH.