KORANRB.ID – Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sepertinya benar-benar berkah bagi pemerintah desa.
Bukan hanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun 3.000 perangkat desa beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD akan mendapatkan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji bulanan.
Jika selama ini gaji perangkat desa yang sudah disesuaikan dengan PNS, namun dengan adanya Undang-Undang baru tersebut maka perangkat desa dan BPD juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan tersebut sama seperti Aparatur Sipil Negara mulai dari tunjangan anak, tunjangan suami atau istri bahkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Perkuat Syarat Zonasi, Sekolah Wajib Buat Aplikasi Penerimaan Siswa Baru
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Sita Mesin Daur Ulang Limbah
Bahkan, bukan hanya mendapatkan tunjangan yang sama seperti aparatur sipil negara, bahkan perangkat desa mendapatkan fasilitas lebih tinggi.
Mereka mendapatkan tunjangan purna bhakti atau sebagai uang akhir masa jabatan diakhir tugas.
Perangkat desa akan diangkat dengan masa jabatan sesuai dengan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si membenarkan adanya aturan terkait dengan penambahan tunjangan perangkat desa dan BPD tersebut.
BACA JUGA: MoU Dengan Unib, Bengkulu Utara Target Peningkatan Perputaran Uang UMKM
BACA JUGA:Bidik Target Potensial Pajak Daerah Bengkulu Utara, Salah Satunya Galian C
Meskipun, aturan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih dalam bentuk Undang-undang.
“Kita menunggu peraturan pemerintah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan dan Daerah,” terangnya.
Ini lantaran pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat desa maupun BPD akan ditanggung oleh APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).