Kades Suka Bandung Dinonaktifkan, Jika Tidak Berubah Terancam Dipecat

Minggu 28 Apr 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Artinya proses laporan warga di APH tetap berjalan meski nanti Kades Suka Bandung kembali diaktifkan atau menerima sanksi pemecatan.

"Untuk saat ini jabatan Kades Suka Bandung akan diambil alih oleh Pejabat Sementara (Pjs). Jabatan tersebut diamanahkan kepada Sekdes Suka Bandung," jelas Herman.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat Desa Suka Bandung terkait kasus kades.

Hanya saja ia menyatakan siap memproses laporan warga apabila telah masuk ke kejaksaan.

"Sampai saat ini belum ada laporan tersebut, mungkin di Polres," ujar Hendra.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo saat dikonfirmasi belum menjawab terkait penanganan perkara Kepala Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis.

Susilo mengungkapkan, saat ini ia sedang mengecek berkas laporan masyarakat di Unit Tipikor.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Akan Jadi Tol Terpanjang ke-6 di Indonesia, Ini 10 Tol Terpanjang di Indonesia

"Nanti saya cek dan akan disampaikan," kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan secara tiba-tiba disegel paksa oleh sekelompok masyarakat setempat Senin, 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan data terhimpun, penyegelan tersebut dilakukan bermula dengan tiba-tiba masyarakat mendatangi Kantor Desa dan meminta perangkat desa untuk keluar dari kantor.

Sekelompok masyarakat tersebut menyegel kantor desa dengan memasang tulisan "Kantor Desa Ini Ditutup Sementara Sebelum Kades Asiun Dipecat".

Diketahui, alasan masyarakat melakukan penyegelan Kantor Desa tersebut karena warga menilai tuntutan untuk pemberhentian Kades Suka Bandung belum dipenuhi oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.

Alasan masyarakat menuntut kades, karena diduga melakukan pelanggaran anggaran dana desa dan masalah aset desa, serta kades tidak disiplin selama menjabat.(**)

Kategori :