“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Laut Masuk Pasar Ekspor, Dinas Perikanan Mukomuko Upayakan Bantu Sarana dan Prasarana Nelayan
BACA JUGA:Tak Ada Tindakan BKSDA, Warga Akan Bunuh Buaya Sungai Selagan Mukomuko
Sedangkan sejumlah pihak lain yang sudah dimintai keterangan, diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes dan pihak-pihak terkait lainnya.
Yang pastinya hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada peristiwa lainya atau seperti apa.
Karena penyelidikan ini mencari peristiwa yang mengarah dugaan pidana korupsi.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” sampainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto saat dikonfirmasi mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh Kejari Mukomuko.
Ia juga membenarkaan, pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes tesebut pada tahun 2017 lalu. Dengan usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.
Pengaktifan Pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua sekitar tahun 2018.
Pengurus BUMDes dan pemerintah desa berkomitmen mengaktifkan pasar tersebut.
Seiring berjalan waktu pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mencapai sekitar Rp96 juta.
Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun.
Pada periode berikutnya desa kembali meminta agar kembali masuk di pengurusan BUMDes, dikarenakan kesibukan.