KORANRB.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Terbaru, Bidang Intelijen Kejari Mukomuko telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.
Potensi naiknya status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan semakin terbuka setelah ditangani Pidsus.
“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke bidang pidana khusus, selanjutnya bidang pidana khusus yang akan menyelesaikan perkara ini,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Intelijen Radiman SH.
BACA JUGA:Target 4000 Dosis Vaksinasi Jembrana Disuntikan di Mukomuko
BACA JUGA:Mei, 225 PPPK Mukomuko Terima SK, Siap-Siap Tahun Ini Ada 1000 Kuota
Dijelaskan Radiman, saat ditangani Bidang Intelijen, Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya.
Kemudian ditingkatkan ke penyelidikan hingga ditemukan dugaan beberapa poin dalam penggelolaannya yang bisa diteruskan ke Bidang Pidsus.
“Berkaitan ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak itu nantinya akan didalami di bidang pidana khusus, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Bahkan terungkap, dalam proses penyelidikan terbaru nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.SI ikut terseret.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Pantau Progres Replanting Sawit 4 Kelompok Penerima
BACA JUGA:DBH Sawit Mukomuko Mulai Dialokasikan ke 1.800 Buruh Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Ditingkat penyelidikan kasus ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Yang salah satunya Sekda Mukomuko Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini.
Namun ketika dimintai keterangan yang bersangkutan hadir sebagai saksi mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya.