Maka mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu menjadi pilihan terbaik.
“Memang pada saat itu ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Tapi uang yang digelontorkan itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar.
Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk di depositkan, awalnya di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik.
Dengan nominal mencapai Rp200 juta yang hitungan termasuk bunga nya,” bebernya.
Sekda memastikan, uang titipan desa itu hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga di sampaikan, bawasanya dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes.
Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.
"Sebesar 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes.
Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” tandasnya.
Bidikan Kejari Mukomuko tidak bisa dianggap remeh, sebelumnya Kejari Mukomuko pernah membongkar kasus terbilang jenis baru Bansos BPNT tahun 2019 - 2020 dengan menetap 5 tersangka secara bertahap pada tahun 2022.
Selain itu, juga berkaitan penggeledahan, Kejari Mukomuko pernah membongkar dan menyita berkas dokumen belanja RSUD dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
Yang berujung penetapan 7 tersangka pada tahun 2024. Dimana hingga saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas menuju persidangan.