SELUMA. KORANRB.ID - Tak ada rasa jerah dalam diri Ir (58) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Bagaimana tidak pria yang sudah keluar masuk penjara sebanyak enam kali ini kembali ditangkap Polsek Seluma setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Seluma, AKP. Sukari, SE melalui Kanit Reskrim, Ipda. Anwar Simanjuntak menjelaskan, jika saat ini pihaknya berhasil mengamankan Ir yang merupakan residivis sebanyak enam kali.
BACA JUGA:Curi HP Keluarga Pasien RSUD, 3 Warga Diringkus
Ir memang terlibat beberapa kasus dimulai sejak tahun 2012 lalu. Total hingga dengan kasus ini Ir telah tertangkap dan diproses hukum sebanyak enam kali.
Adapun jenis kejahatan pidana yang dilakukannya rata rata berkaitan dengan curat dan curanmor.
"Jadi pelaku memang merupakan spesialisnya curat dan tidak ada rasa jera meskipun beberapa kali dilakukan penahanan,"ucapnya.
BACA JUGA:BPBD Ingatkan Waspada Bencana Alam
Dalam kasus yang terakhir ini, Ir melakukan curat di rumah warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Dian Ariska pada 25 September lalu.
Yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan dua unit handphone android. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berhasil membobol pintu belakang rumah korban disaat korban dan keluarga tengah tertidur lelap sekitar pukul 04.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku merugi Rp 10 juta.
"Proses penangkapan terjadi sekitar awal November sekitar pukul 23.00 WIB dikediaman pelaku yang berada di Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo, polisi berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita satu unit STNK, satu unit handphone dan dua unit kotak handphone," jelasnya
BACA JUGA:Bawaslu: Penertiban APS Tugas Pemkab
Sambungnya, saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan sepeda motor yang telah diambilnya, berikut juga satu unit handphone yang belum ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, Ir dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan (5) KUHPidana, sehingga harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.