3. Ali S.T M.Si (Gerindra)
4. Surya S.T M.M (PDIP)
5. Lukman Effendi S.H (Golkar)
6. Rizal Tahsin S.E (Nasdem)
7. Hidayatullah (PKS)
8. Juwita Astuti S.I.P M.A.P (PAN)
9. JE Ahmad Rafif Ghali S.H (PAN)
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos menjelaskan, penetapan yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 29 April 2024 lalu, serta surat dari KPU RI tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, yang diterima pihaknya pada tanggal 30 April 2024 lalu.
BACA JUGA:3 Calon Panwascam Bengkulu Tengah Tak Lulus, Berikut Penyebabnya
"Jadi sesuai dengan aturan, kita langsung melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Rejang Lebong hasil Pemilu 2024, 3 hari setelah surat dari KPU RI tersebut diterima," terang Ujang.
Selanjutnya setelah dilakukan rapat pleno penetapan ini, sambung Ujang, pihaknya akan segera menyampaikan surat kepada partai politik (Parpol) dan calon terpilih mengenai hasil rapat pleno ini.
Selain itu juga para calon terpilih ini nantinya akan dimintai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Rejang Lebong sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah hasil penetapan ini disampaikan ke Parpol dan calon terpilih, kita juga akan menyampaikan hasil penetapan ini ke Pemkab Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dan Pemprov Bengkulu," tambah Ujang.
BACA JUGA:Ini Jenis Buruh yang Ada di Indonesia Berikut Jenis Upahnya
Sementara untuk jadwal pelantikan, Ujang mengatakan hal itu sudah bukan lagi kewenangan dari KPU Rejang Lebong. Pelantikan nantinya akan ditentukan oleh Sekretariat DPRD Rejang Lebong sebagai bagian dari pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
Karena proses dan teknis dari pelantikan tersebut merupakan kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.