KORANRB.ID – Dit Resnarkoba Polda Bengkulu hingga April 2024 berhasil mengamankan 9 pengedar sabu yang beraksi di Bengkulu.
Dari 9 pengedar sabu yang diamankan, dua diantaranya merupakan pengedar sabu terlibat jaringan nasional.
Ke 9 pengedar sabu yang berhasil di amankan, meliputi DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, menguasai kurang lebih 500 gram Sabu.
DR diamankan Polda Bengkulu setelah penyelundupan sabu oleh AM (29) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, ke Rutan Kelas IIB Bengkulu digagalkan oleh petugas Rutan.
BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Ajukan Prapid
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
Dari tangan AM diamankan 2 paket kecil sabu, yang akan diselundupkan ke dalam rutan.
DR dan AM diamankan Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Jumat, 19 April 2024.
Di tanggal 19 April itu juga, Dit Resnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan Juru Parkir (Jukir) berinisal LI (33) warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban diamankan bersama lima paket kecil diduga sabu-sabu.
LI diamankan personel Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah Handphone (Hp) milik tersangka AM (29) dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Tersangka Pembobol Toko Cita Rasa Tertangkap, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Keterlibatan Pihak Lain Korupsi BOK Kaur, Kasi Pidsus: Lihat Pertimbangan Putusan
Selanjutnya, pada 21 April 2024 Polisi berhasil mengamankan kurir sabu berinisial RP (32) warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
RP merupakan kurir dari tersangka berinsial DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Yang sudah lebih dahulu diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, dengan BB yang berhasil diamankan seberat 500 gram lebih sabu.