Jika Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Disetop

Sabtu 04 May 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Jadi, kalau ada Kades atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan sampai ditunjuk Plt-nya.

Ini yang bisa kami lakukan. Sebab, kami hanya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran,’’ papar Jaka.

Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah menggelontorkan dana desa Rp 609,68 triliun.

BACA JUGA:KONI Klaim Persiapan Menuju PON XXI Aceh-Sumut Sudah Matang

Tahun ini pemerintah bakal memberikan dana desa Rp 71 triliun untuk 75.259 desa.

Setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta.

 

Kategori :