KORANRB.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ketika sudah terdaftar di BPJS Kesehatan maka seseorang akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Meskipun demikian, masih banyak sekali para pengguna BPJS Kesehatan yang belum paham pelayanan kesehatan apa saja yang bisa didapatkan bagi orang yang telah terdaftar sebagai peserta.
Hal inilah yng banyak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab di rumah sakit untuk meraup keuntungan.
BACA JUGA:Jenis Penyakit yang Ditimbulkan Lalat, dan Cara Mengusir Lalat dengan Mudah
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bintuhan Kabupaten Kaur mengungkapkan, dari temuan di lapangan masih banyak sekali pengguna BPJS yang belum tau apa saja yang pelayanan kesehatan yang dapat diakumulasi.
Sehingga banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hal ini, sebagai salah satu contoh.
Obat bagi pengguna BPJS Kesehatan seharusnya bisa diakumulasi oleh pihak rumah sakit, mereka berdalih obat tersebut kosong sehingga membuat pengguna BPJS harus pergi membeli obat keluar padahal obat tersebut tersedia di rumah sakit.
Pihak rumah sakit tetap akan mengakumulasi pembelian obat tersebut ke BPJS padahal obat di beli secara pribadi oleh pengguna ke luar rumah sakit.
BACA JUGA: Mengenal Okulasi dan Cara Membuatnya Pada Tanaman Durian
"Untuk para pengguna BPJS Kesehatan, harus hati-hati jangan sampai ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," sampai Ahmad Minggu 5 Mei 2024.
Disebutkan Ahmad adapun beberapa pelayanan yang dapat diakumulasi oleh penggun BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
1.Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
BACA JUGA:Dikira Haram Ternyata Ini Hukum Menikahi Sepupu
2.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.