Catat! Ini Beberapa Pelayanan yang Bisa Diklaim BPJS Kesehatan

Minggu 05 May 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.

Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama, Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

3. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

4. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Jadwal Play Off Olimpiade Timnas Indonesia U23 Vs Guinea U23, FIFA Siarkan Langsung

5. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.

6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

8.Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

9.Rehabilitasi medis.

10 Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

11.Pelayanan kedokteran forensik klinis 

Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

BACA JUGA:Susah dan Grogi Berbicara di Depan Umum? Ini 4 Tips Penunjang Public Speaking

12.Perawatan di ruang rawat inap biasa

13. Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

14. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

15.Ambulan
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien. (*)

Kategori :