"Fungsi dokumen kajian risiko bencana tersebut salah satunya merangkum dan menyusun program-program mitigasi dan antisipasi potensi dan kejadian yang disebabkan bencana.
Dokumen tersebut tidak hanya diperlukan oleh BPBD, namun beberapa OPD teknis lainnya," terangnya.
Dokumen kajian bencana yang dihasilkan nantinya akan lebih detail mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun.
Dengan harapan potensi bencana dapat diprediksi dari awal. Kemudian juga dokumen kajian risiko bencana akan menjadi salah satu referensi bagi Pemkab Mukomuko
ketika mengambil keputusan untuk membangun berbagai infrastruktur bangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Lebih baik kita antisipasi sejak awal. Sebab bencana tidak dapat dihindari namun bisa diminimalir dampaknya.
Apalagi Mukomuko termasuk daerah yang sangat rawan terjadi bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, abrasi dan erosi.
Serta daerah yang rawan kekeringan dan kebakaran karena memiki lahan gambut,” tandasnya.