KPU Seluma Buka Lowongan Kerja jadi PPS, Gaji di Atas Rp 1 Juta!

Senin 06 May 2024 - 09:27 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma masih membuka lowongan pendaftaran hingga 6 Mei 2024 ini.

Bagi warga Kabupaten Seluma yang ingin mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma mendatang buruan daftar.

Disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, gaji anggota PPS untuk Pilkada Seluma tidak ada bedanya dengan gaji anggota PPS saat Pemilihan Umum 2024 lalu.

Yakni gajinya di atas Rp juta. Tinciannya, Rp 1,3 juta untuk anggota PPS dan dikisaran Rp 1,5 juta untuk Ketua PPS.

Sedangkan untuk Sekretaris ada dikisaran Rp 1,15 juta dan staff ada dikisaran Rp 1,05 juta perbulannya.

BACA JUGA:Ada Lowongan Buat PPS Pilkada 2024, Cek Besaran Gajinya

“Yang pastinya anggota PPS ada diangka Rp 1,3 juta, angka ini sama saja dengan jumlah pada PPS Pemilu lalu,”terang Ketua KPU.

Jika dilihat sesuai jadwal tahapan, pendaftaran PPS KPU Seluma masih akan terbuka hingga Rabu 8 Mei 2024 mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan update dari KPU Seluma per tanggal 5 Mei 2024, tercatat sudah ada 869 orang pelamar sebagai calon anggota PPS Seluma yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Seluma.

Pasa Pemilu kali ini, anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 606 orang, karena ada 202 Desa / Kelurahan di Seluma, masing masing desa / kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS.

BACA JUGA:Pendaftaran 606 Kuota PPS Seluma Dibuka Selama 7 Hari, Catat Syarat dan Tanggalnya !

Henri Arianda mengatakan bahwa bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu bisa mendaftar. Namun tidak akan ada perlakukan khusus dalam proses seleksinya.

"Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa. Karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,”tegas Ketua KPU.

Persyaratan Anggota PPS

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:Besok Kamis KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Buruan! KPU Seluma Rekrut Anggota PPK dan PPS Pilkada Seluma, Catat Jadwal Tahapannya


JADWAL TAHAPAN SELEKSI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
2 Mei 2024 - 6 Mei 2024 (5 Hari)

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
2 Mei 2024 - 8 Mei 2024 (7 Hari)

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS
9 Mei 2024 - 11 Mei 2024 (3 Hari)

Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
3 Mei 2024 - 12 Mei 2024 (10 Hari)

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
13 Mei 2024 - 14 Mei 2024 (2 Hari)

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
15 Mei 2024 - 18 Mei 2024 (4 Hari)

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
19 Mei 2024 - 20 Mei 2024 (2 Hari)

BACA JUGA:PPK, PPS Dan KPPS Untuk Perekrutan Ulang, Ini Jadwal Tahapannya.

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS
13 Mei 2024 - 20 Mei 2024 (8 Hari)

Wawancara Calon Anggota PPS
21 Mei 2024 - 23 Mei 2024 (3 Hari)

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
24 Mei 2024 - 25 Mei 2024 (2 Hari)

Penetapan Calon Anggota PPS
25 Mei 2024 - 25 Mei 2024 (1 Hari)

Pelantikan Anggota PPS
26 Mei 2024 - 26 Mei 2024 (1 Hari)

Setelah mengetahui alurnya, kamu juga harus mengetahui bahwa pendaftaran anggota PPS harus berbasis online, yakni melalui aplikasi SIAKBA yang merupakan singkatan dari (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)
Adapun linknya yakni : https://siakba.kpu.go.id/.

Setelah masuk link, anda harus registrasi atau mendaftarkan akun terlebih dahulu agar proses pendaftaran sebagai anggota PPS dapat dilakukan.

BACA JUGA:3 Opsi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS Disiapkan KPU Bengkulu Utara

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Kategori :