KORANRB.ID- Sebagian besar dari aktivitas manusia pasti menghasilkan limbah.
Sama halnya rumah sakit, klinik, laboratorium medis, dan fasilitas kesehatan lainnya juga menghasilkan limbah yang disebut dengan limbah medis, bisa mencakup bahan berbahaya seperti jarum suntik, obat-obatan, bahan kimia, dan bahan infeksius.
Limbah medis dari disisa aktivitas medis umumnya dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk limbah padat, limbah cair, dan limbah berbahaya.
Selain itu, limbah medis juga dapat dibagi berdasarkan sifatnya, seperti limbah infeksius, limbah tajam, atau limbah kimia.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Sita Mesin Daur Ulang Limbah
Dimana dalam penanganannya berbeda-beda, sehingga tidak mencari lingkungan.
Maka dari itu dalam penanganannya limbah medis harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No 18 tahun 2020 tentang pemgelolaan limbah medis fasilitas kesehatan berbasis wilayah, serta memperhatikan Permen LHK no 56 Tahun 2015 Tata Cara Da Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan ini meliputi pemisahan, pengumpulan sementara, transportasi pengangkutan, perlakuan memindahkan, dan pemusnahan akhir limbah medis yang dilakukan oleh lembaga berizin bergerak dibidang pemusnahan limbah medis.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi, melindungi lingkungan, dan menjaga keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Pencemaran Limbah PT AIP, Polres Seluma Sudah Lakukn Uji Sampel
Dalam prosesnya pun petugas akan menggunakan peralatan pelindung diri, seperti sarung tangan, masker, baju khusus, sepatu karet serta menggunakan wadah khusus dan teknologi yang sesuai untuk berinteraksi dengan limbah medis.
Jika anda bertanya apa bahayanya limbah medis. Limbah medis mengandung berbagai bahan bahaya, yang dapat menyebabkan risiko infeksi, kontaminasi lingkungan, dan bahaya kesehatan lainnya yang dapat membahayakan masyarakat.
Limbah medis dapat mengandung patogen penyakit yang dapat menular melalui kontak langsung, aerosol, atau melalui air dan tanah jika tidak ditangani dengan benar.
Selain itu, limbah medis juga dapat mengandung bahan berbahaya seperti bahan kimia beracun atau bahan radioaktif, yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia jika terpapar secara tidak sengaja.
BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu
Maka dari itu meskipun fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tempat penampungan limbah medis sementara, jaraknya dengan pemukiman harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib hukumnya di ikuti.
Penampungan limbah sementara tidak boleh terlalu dekat dengan pemukiman untuk mengurangi risiko paparan radioaktif potensial ke pada masyarakat.
Jarak yang aman bisa bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti jenis limbah medis, metode penanganan yang digunakan, dan regulasi setiap daerah.
Biasanya, jarak minimal yang disarankan adalah minimal 200 meter hingga lebih agar tidak menimbulkan efek samping ke pada masyarakat.
BACA JUGA:Limbah TPA Dikeluhkan Masyarakat Kampung Bugis, Ini Dampak yang Dirasakan
Sedangkan untuk cara pemusnahan limbah medis dapat dilakukan melalui berbagai metode, tergantung pada jenis limbah dan peraturan yang berlaku.
Yang tentunya dalam pemusnahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin, tidak boleh dilakukan oleh pemilik fasilitas kesehatan.
1. Autoclaving
Proses sterilisasi menggunakan panas dan tekanan tinggi untuk membunuh patogen dalam limbah medis.
Limbah medis akan dikemas dalam wadah khusus dan dipaparkan pada suhu tinggi selama beberapa waktu.
2. Incineration
Limbah medis dibakar pada suhu tinggi dalam incinerator khusus, sehingga mengubahnya menjadi abu dan gas. Proses ini akan menghancurkan patogen dan bahan berbahaya dalam limbah.