SELUMA, KORANRB.ID – Oknun anggota Polisi, Brigpol. RK terdakwa penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta mulai menjalani sidang perdana.
Dalam agenda sidang perdana perkara dugaan penipuan ini, warga Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Selasa 7 Mei 2024.
Bukan hanya Brigpol. RK, teman wanitanya CG Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang juga dihadirkan dalam sidang itu sebagai terdakwa.
Diketahui, Brigpol. RK merupakan anggota polri yang bertugas di jajaran Polres Seluma, tepatnya di Polsek Talo.
BACA JUGA:Tuntutan JPU Terhadap 12 Terdakwa BTT Seluma Berbeda-beda, Ini Sebabnya
Keduanya didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal yang sama, yakni dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perihal tindak pidana penipuan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan/atau penggelapan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
"Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama.
Yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma
Dengan ancaman masing-masing maksimal 8 tahun kurungan penjara,"jela JPU, Eko Darmansyah, SH.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Tais ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH dan didampingi dua hakim anggota.
Yakni hakim anggota satu, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan hakim anggota dua, Juna Saputra Ginting, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH yang diwakili Egen Novgantara, SH.
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya