Sidang kedua terdakwa ditunda pada Minggu depan.
Yakni dengan sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024 mendatang.
Dengan agenda pemeriksaan saksi," papar Eko.
BACA JUGA:18 Panwascam Existing Gugur Evaluasi
Berdasarkan informasi yang didapat JPU, kedua pelaku diduga berhasil menipu sebesar Rp230 juta.
Uang hasil penipuan itu semuanya sudah habis untuk keperluan penunjang sehari-hari.
Mulai dari keperluan penunjang kecantikan terdakwa CT hingga kebutuhan lainnya.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan Ema Hayati, warga Kecamatan Semidang Alas Maras yang melapor pada November 2023 lalu.
BACA JUGA:Tes PPK Sistem CAT, Ada 75 Soal yang Harus Dijawab
Dalam laporannya, korban Ema mengaku dibujuk oleh RK untuk masuk anggota Polri secara instan tanpa tes.
Kemudian Ema mengaku menyetor uang sebesar Rp234 juta kepada RK, dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Uang tersebut disetor pada awal 2023 lalu sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai.
Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas polri yang didapat, malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan, sehingga membuat pelapor kecewa.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Tanaman Untuk Menghiasi Halaman Rumah
Korban sempat mencoba menghubungi RK, namun tidak ada itikad baik yang diterima.