223 Pemda Belum Bayar TPG, Pesan Dirjen GTK Kemendikbudristek

Kamis 09 May 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan.

Hingga Kamis 9 Mei 2024, baru 26 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke para gurunya.

Pesan Dirjen GTK Kemendikbudristek

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta Pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan.

BACA JUGA:Bulan Ini, TPG Triwulan I Cair

BACA JUGA:Belum Bisa Dibayar, Anggaran TPG Triwulan I Belum Ditransfer Pemerintah Pusat

Yakni, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

”Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tuturnya, di Jakarta, kemarin.

Diakuinya, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemda yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru-gurunya.

Sementara, 297 Pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran dana TPG ke rekening para guru.

BACA JUGA:Menanti Dana TPG TW I Ditransfer Pusat, Dikbud Bengkulu Tengah Akan Lakukan Pencairan

BACA JUGA:TPG SMA, SMK, SLB Bengkulu Triwulan I Cair Bulan Depan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu

”Dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG, mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. Ini setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.

Nunuk berjanji, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Menurutnya, Ditjen GTK juga selalu mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Selain itu, Nunuk turut mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Yang mana jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG.

BACA JUGA:TPG Guru di Kota Bengkulu Belum Cair, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:696 Guru Pencairan TPG Triwulan I Pekan Depan; 100 Lainnya Menyusul

Sehingga, dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.

Sebagai informasi, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk besarannya, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut.

Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, dan Golongan IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000. (**)

Kategori :