KORANRB.ID – Sejarah baru terjadi di Kabupaten Rejang Lebong jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hingga batas waktu penutupan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti yang mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun terkait adanya bapaslon yang akan mendaftarkan diri mengikuti Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dari jalur perseorangan.
“Kalau sebelumnya ada beberapa yang berkoordinasi dengan kita guna menanyakan syarat untuk maju Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan. Namun sampai saat ini belum ada satupun yang datang ke KPU Rejang Lebong untuk mendaftarkan diri,” ungkap Eiis.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma 2024, PPP Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Calon PPK Bengkulu Utara Tes Wawancara, Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
Dengan tidak adanya bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini, tentunya mengukir sebuah sejarah baru bagi Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini karena selama ini dalam sejarah Pilkada Serentak di Rejang Lebong, bupati dan wakil bupati terpilih semuanya dari jalur perseorangan.
Pada tahun 2005 lalu, pasangan Suherman – Iqbal Bastari sukses memenangkan Pilkada dari jalur perseorangan.
Kemudian pada Pilkada 2010 pasangan bupati Suherman dan wakil bupati Slamet Diyono maju Pilkada dari jalur independen dan menang.
BACA JUGA:Maju Pilkada Seluma, Teddy Rachman Gandeng 9 Partai
BACA JUGA:Maju Pilkada Kaur, Herlitza Okkie Gandeng Pengusaha, Gusril Pausi Ingin Calon Wakil Seperti Ini
Selanjutnya pada Pilkada 2015 lalu, pasangan bupati Achmad Hijazi dan wakil bupati Iqbal Bastari memenangkan Pilkada dari jalur perseorangan, dan terakhir pada Pilkada 2020 lalu pasangan bupati Syamsul Effendi dan wakil bupati Hendra Wahyudiansyah juga mendapatkan suara terbanyak dari jalur independen.
“Kita sudah melakukan sosialisasi terkait syarat dan waktu dibukanya pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan. Namun demikian hingga saat ini tidak ada yang mendaftarkan diri,” ungkap Eiis.
Diketahui sebelumnya, syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut, yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.