KORANRB.ID - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan Minggu, 12 Mei 2024 malam.
KPU Bengkulu Selatan tidak menerima satupun syarat yang diberikan bakal calon bupati Bengkulu Selatan jalur perseorangan.
Ini keterangan komisioner KPU Bengkulu Setalatan
KPU Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal pengumpulan berkas bakal calon bupati Bengkulu Selatan jalur perseorangan.
BACA JUGA: Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia
BACA JUGA:Sejarah Baru Pilkada Rejang Lebong Tanpa Paslon dari Jalur Perseorangan
KPU Bengkulu Selatan membuka penerimaan berkas bakal calon perseorangan sejak Rabu, 8 Mei 2024 dan ditutup Minggu, 12 Mei 2024 pukul 11.59 WIB.
Hanya saja hingga Minggu, 12 Mei 2024 malam, pihak KPU Bengkulu Selatan belum menerima ataupun mendapatkan informasi bakal calon jalur perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan.
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Mafahir mengatakan, pihaknya tidak menerima satupun berkas bakal calon perseorangan ke kantor KPU.
Padahal waktu pengembalian atau pemberian berkas dukungan bakal calon bupati perseorangan telah diumumkan.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma 2024, PPP Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Calon PPK Bengkulu Utara Tes Wawancara, Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
"Tidak ada, tidak satupun berkas bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan," kata Mafahir.
Dengan demikian Mafahir memastikan Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 ini tanpa Bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan.
Karena secara otomatis dengan ditutupnya masa penerimaan berkas perseorangan di KPU maka tidak ada lagi bakal calon perseorangan.