KORANRB.ID - Polemik terkait status calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada 2024 tuntas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.
Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta.
Hadir dalam rapat itu pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II.
BACA JUGA:Besok Kamis, NasDem Tentukan Cabup di Pilkada Seluma, Usung Erwin atau Teddy?
BACA JUGA:DPT Untuk Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Bertambah 3.159 Jiwa
Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah.
Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asyari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju Pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR.
Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil Pilkada diketahui.
Formula itu menuai kritik, karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon Pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif.
BACA JUGA:Lomba Maskot Pilkada Kaur, Total Hadiah Rp 10 Juta, Begini Cara Daftarnya!
BACA JUGA:2 Peserta Gugur Duluan, Tes Tertulis Panwascam Pilkada 2024 Kepahiang
Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan.
Termasuk kepastian statusnya.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujarnya.